Sumsel (KARONESIA.COM) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan buronan kasus pencurian, Andi Mulya Bakti bin Toni, di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu, (12/02/2025), sekitar pukul 17.15 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim mengetahui lokasi keberadaan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu.
Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Chandra memimpin langsung operasi ini. Tim bekerja sama dengan Intelijen Kejari Muara Enim, Tabur Kejati Sulawesi Tengah, serta Intelijen Kejari Morowali. Setelah diamankan, Andi Mulya Bakti dibawa ke Sumatera Selatan untuk dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim.

Gambar: Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan DPO Andi Mulya Bakti di Morowali.
Andi Mulya Bakti terjerat perkara pencurian dalam keadaan memberatkan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas ketiganya, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi dan menyatakan mereka bersalah. Dua rekan Andi sudah dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andi melarikan diri ke Sulawesi Tengah hingga ditetapkan DPO.
Penangkapan Andi menjadi bukti keseriusan Kejaksaan menegakkan hukum hingga ke daerah terpencil. Tim Tabur terus memburu buronan untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan. (@2025)