Sumsel (KARONESIA.COM) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama, seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana kasus tindak pidana penganiayaan anak itu diamankan di rumah orang tuanya di Palembang, Selasa, (25/02/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra. Setelah buron sejak putusan pengadilan dijatuhkan, Stefanus akhirnya tertangkap tanpa perlawanan. “Tim Tabur telah melakukan pemantauan selama dua minggu terakhir sebelum memastikan keberadaan terpidana,” ujar Adi Chandra dalam keterangannya.
Stefanus dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan tiga bulan kurungan.
Pelarian Berujung Penangkapan
Setelah vonis dijatuhkan, Stefanus melarikan diri ke berbagai kota untuk menghindari eksekusi hukuman. Ia sempat berpindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Kejati Sumsel akhirnya mengidentifikasi keberadaannya di Palembang dan segera melakukan penangkapan.
Penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Saat diamankan, Stefanus sedang berada di rumah orang tuanya. “Kami langsung membawa terpidana ke kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adi Chandra.
Keberhasilan Tim Tabur menangkap buronan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya. (@2025)