KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset vital milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Penyitaan ini dilakukan, Rabu (11/06/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59/Oktober 2024 dan Nomor 157/Juni 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025. Langkah tersebut menyasar dua bidang tanah milik PT OTM di wilayah strategis dengan total luas lebih dari 222.000 meter persegi, lengkap dengan sejumlah fasilitas tangki penimbunan berkapasitas puluhan ribu kiloliter serta dua jetty berskala besar.

Tim penyidik menyita:
- Satu bidang tanah seluas 31.921 m² dengan SHGB No. 119
- Satu bidang tanah seluas 190.694 m² dengan SHGB No. 32
Di atas lahan tersebut berdiri infrastruktur vital seperti:
- Lima tangki berkapasitas 22.400 kL
- Tiga tangki berkapasitas 20.200 kL
- Empat tangki berkapasitas 12.600 kL
- Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kL
- Dua tangki berkapasitas 7.000 kL
- Jetty 1 (133.000 MT) dan Jetty 2 (20.000 MT)
- Satu SPBU bernomor 34.42414
Menurut tim penyidik, penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil, sarana, maupun alat kejahatan. Barang sitaan itu akan diupayakan untuk dirampas demi pemulihan kerugian negara.
“Seluruh objek penyitaan dipandang penting dalam upaya penegakan hukum. Namun, karena PT OTM memiliki peran distribusi strategis terhadap wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, maka kegiatan operasionalnya tidak boleh terganggu,” ungkap pejabat Kejagung dalam keterangan resminya.
Untuk menjaga kelangsungan distribusi energi nasional, pengelolaan seluruh aset OTM sementara diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku BUMN yang dinilai memiliki kapasitas dan kewenangan. Proses serah terima dilakukan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, guna memastikan fungsi OTM tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis, termasuk tata kelola energi nasional, yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
“Upaya penyitaan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk penyelamatan aset negara agar tetap produktif dan tidak merugikan distribusi energi nasional,” tegasnya.
Penyidikan terhadap perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina masih berjalan intensif. Sejumlah pihak terkait termasuk dari internal perusahaan negara dan mitra swasta disebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan penyidikan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025