Iklan Karonesia

Kejaksaan Sita Rumah Terpidana Kasus Pajak Tony Budiman di Kelapa Gading

“Ini bagian dari komitmen negara menindak tegas kejahatan perpajakan.”

KARONESIACom._20250409_164801_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyita aset milik terpidana perpajakan Drs. Tony Budiman, Selasa (8/4/2025).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan sebagai eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyitaan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500 kepada Tony Budiman. Pengadilan menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka ia akan menjalani pidana pengganti berupa enam bulan kurungan penjara.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan. (#)

error: Content is protected !!