,

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi, terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Saksi yang diperiksa adalah SHL, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap dua tersangka, ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi penanganan perkara Ronald Tannur, yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Kodam I/BB Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Penipuan Nina Wati

Jaksa penyidik berharap pemeriksaan saksi ini dapat memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, yang sebelumnya sudah memunculkan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi. Penyidik juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil, guna menjaga integritas sistem peradilan.

Baca Juga :  Kejaksaan Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari

Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi di sektor peradilan, yang selama ini mendapat sorotan publik. Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan akan semakin jelas alur keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. (@2024)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
error: Content is protected !!