Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, (21/03/2025).
Keenam saksi yang diperiksa yakni IR, Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022); AN, Direktur Utama PT Patra Niaga (2021); RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping; ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk di Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (@2025)