Iklan Karonesia
Home » Berita » Aset Terpidana Korupsi Aria Mapas Negara Disita, Kejari Bulungan Kawal Eksekusi di Kalteng

Aset Terpidana Korupsi Aria Mapas Negara Disita, Kejari Bulungan Kawal Eksekusi di Kalteng

Tim Kejari Bulungan bersama UHLBEE Jampidsus Kejagung saat memasang plang sita eksekusi aset terpidana korupsi di Palangka Raya.(foto)

Jakarta, KARONESIA.com — Kejaksaan Negeri Bulungan mengeksekusi dua bidang tanah milik terpidana korupsi Aria Mapas Negara di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Proses sita eksekusi itu didampingi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan, Selasa, (21/10/2025), dengan suasana yang berjalan kondusif dan lancar. Aset yang disita terdiri atas dua bidang tanah dengan total luas 13.176 meter persegi.

Bidang pertama seluas 11.977 meter persegi berada di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, dan bidang kedua seluas 1.199 meter persegi berlokasi di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Keduanya tercatat atas nama Aria Mapas Negara, S.T., anak dari almarhum Rampit Waterson, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 dan No. 15010404105202.

Langkah eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Aria Mapas Negara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Aria diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,22 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Bila harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.

Jaksa eksekutor Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, S.H., dan Avevriansyah, S.H., memimpin langsung pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Kegiatan juga didampingi pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah, serta dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, perangkat kelurahan, dan Babinsa setempat.

Kepala Seksi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pelaksanaan sita eksekusi merupakan tahap akhir penegakan hukum pidana korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” ujar pejabat tersebut di sela kegiatan.

Sita eksekusi berjalan dengan tertib, tanpa kendala berarti, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Dengan langkah ini, kejaksaan menegaskan peran aktifnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Aset Terpidana Korupsi Aria Mapas Negara Disita, Kejari Bulungan Kawal Eksekusi di Kalteng"
Link: https://karonesia.com/hukum/aset-terpidana-korupsi-aria-mapas-negara-disita-kejari-bulungan-kawal-eksekusi-di-kalteng/

Iklan ×