Home » Berita » Starlink Hentikan Sementara Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia

Starlink Hentikan Sementara Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia

KARONESIA.COM | Jakarta – .Starlink, penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk, untuk sementara waktu menghentikan pendaftaran pelanggan baru di Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi pengguna individu (residensial), sedangkan layanan bagi korporasi dan institusi tetap tersedia.

Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak Starlink Indonesia melalui laman resminya. Saat pengguna mencoba mendaftar di wilayah Indonesia, laman tersebut menampilkan pesan “Pendaftaran pelanggan baru untuk layanan residensial saat ini dihentikan sementara.”

Menurut penelusuran KompasTekno, penghentian ini mulai berlaku sejak 10 Juli 2025. Namun, Starlink tidak menjelaskan secara gamblang alasan di balik keputusan tersebut maupun estimasi waktu layanan dibuka kembali bagi pelanggan baru.

Baca Juga :  BNN Implementasikan Strategi Iconic dan Tematik Melalui Car Free Day Jakarta

Meski demikian, layanan Starlink masih tetap aktif untuk pengguna yang telah terdaftar sebelumnya. Selain itu, Starlink juga tetap menerima pendaftaran layanan khusus seperti Roam dan Portability, termasuk untuk sektor korporat dan instansi pemerintah.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Starlink terkait penghentian layanan baru.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi soal itu. Nanti kami konfirmasi lebih lanjut,” ujar Toni saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2025).

Baca Juga :  Zelenski Desak Sekutu Beri Jaminan Keamanan, Inggris Gelar Rapat Militer

Sebelumnya, Starlink mulai beroperasi secara komersial di Indonesia pada Mei 2025 dan telah menggandeng mitra lokal untuk memperluas layanannya ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Namun, kehadiran Starlink sempat menuai perhatian karena dinilai dapat memengaruhi iklim usaha penyedia layanan internet lokal. Beberapa asosiasi telekomunikasi meminta pemerintah memperketat pengawasan agar terjadi persaingan yang sehat.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Starlink mengenai kebijakan penghentian ini, apakah terkait masalah teknis, strategi bisnis, atau bentuk penyesuaian regulasi.

Avatar Adm

Editor: Tim redaksi
Copyright © KARONESIA 2025