JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor

“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”

“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”

Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Gedung Kejaksaan Agung dengan tulisan "Pemeriksaan Saksi Kasus Impor Gula"

"Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujar Vanny Yulia Eka Sari.

“Pemberantasan korupsi harus tegas dan menyeluruh agar ada efek jera bagi para pelaku,” kata Seno Aji.

"Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika dengan pendekatan hukum yang tegas serta pemutusan jalur distribusi sindikat," ujar Deputi Pemberantasan BNN.

"Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan dugaan korupsi yang merugikan negara dalam tata kelola minyak mentah Pertamina," kata sumber di Kejaksaan Agung.

"Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial," kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

"Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi agar kejadian tawuran dapat dicegah," ujar Mayor Inf Fatwanul.

"Kasus ini besar. Butuh komitmen, keseriusan, energi, dan keberanian untuk mengungkapnya secara terbuka." – Yakub F. Ismail