KAROnesia.com, Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran & Pengawasan Lingkungan melakukan langkah signifikan untuk menegakkan hukum lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Inilah yang dilakukan, tim Pengaduan & Penegakan Hukum Lingkungan (PPHL) DLH Tangsel, yang terdiri dari Aldi Wibowo dan Asroni Furqon, Rabu (21/08/2024) yang melakukan pendampingan kepada Tim kebersihan Andriyansyah ( Aray) dan perwakilan Kelurahan Pondok Benda saat mengunjungi lapak pengepul sampah di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan dari warga mengenai pencemaran udara akibat pembakaran sampah dekat kawasan perumahan.
“Kehadiran kami bertujuan untuk mendampingi pihak kebersihan dan memastikan penjelasan rinci terkait laporan masyarakat mengenai lapak sampah ini,” ujar Aldi Wibowo.
Aldi menjelaskan bahwa pendampingan ini melibatkan interaksi langsung dengan pengelola pengepul sampah. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi mengenai hukum pencemaran udara serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Dengan memberikan pemahaman hukum yang tepat, kami berharap pelaku usaha pengepul sampah akan lebih menyadari tanggung jawabnya dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hal yang sama. juga disampaikan Asroni Furqon bahwa, petugas PPHL DLH Tangsel juga mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dan menjelaskan dampak negatif pencemaran udara akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.
“Kami menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mencegah pencemaran dan mengelola sampah secara ramah lingkungan,” ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DLH Tangsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik demi menjaga kesehatan lingkungan.
“Kami berharap tindakan tegas dan edukatif ini dapat mengurangi angka pencemaran udara di Kota Tangsel dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta sehat bagi seluruh warga,” tutup Asroni Furqon. (@lingga_2024)