Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg Di Medan

Banda Aceh, Karonesia.com –  Kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu menyeret seorang warga asal Bireuen bernama Eryandi (27) untuk berurusan dengan polisi.

Eryandi sengaja menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyampaikan narkotika jenis sabu yang hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolresta Banda Aceh, KBP. Fahmi Irwan Ramli menjelaskan penemuan barang bukti berupa sabu sebanyak 10,4 kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eryandi pada Kamis, (23/11/2023).

Berhasil diamankannya Eryandi di Medan, Sumatera Utara berkat bantuan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Selama Satu Bulan, Bareskrim Berhasil Ungkap 10 Kasus Besar Narkoba, Sita 430 Kg Sabu

Lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun  pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Menurut KBP. Fahmi, Eryandi ditangkap pada Sabtu, 11 Nopember 2023, namun masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan Eryandi.

Sebelumnya, Eryandi dan dua rekannya yang masih buron, SS dan SM, mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke Bekasi dan Deli Serdang sewaktu-waktu untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Cipayung Juri Penilaian Lomba Formasi Pengibaran Bendera Tingkat SMP

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

Setelah mendapatkan kepastian bahwa barang tidak diperiksa, barulah sabu dikirimkan.  Eryandi mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif dan aplikasi belanja online, sehingga para pemesan akan seolah-olah membeli kopi padahal sebenarnya membeli narkoba.

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Eryandi dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. Sekarang, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu SS dan SM sambil terus mengembangkan kasus ini.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *