Investasi Tembus Rp1.000 T, RUU Ketenagakerjaan Justru Disorot

Investasi Tembus Rp1.000 T, RUU Ketenagakerjaan Justru Disorot

Jakarta, KARONESIA.COM – Capaian realisasi investasi nasional yang menembus Rp1.010,6 triliun pada Semester I-2026 kini menghadapi tantangan serius dari sisi regulasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang disusun dinilai belum menjawab dinamika ekonomi modern dan berisiko menahan laju penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyusul kecenderungan arah pembahasan RUU yang dinilai sekadar mengembalikan pendekatan lama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Langkah reformatif semacam itu dianggap tidak memadai untuk merespons perubahan struktur industri, transformasi teknologi, serta tuntutan transisi hijau.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi sebesar Rp1.010,6 triliun sepanjang setengah tahun pertama 2026 mampu menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Namun, momentum arus modal yang sangat besar ini rentan melambat apabila regulasi Ketenagakerjaan yang dilahirkan bersikap kaku dan tidak adaptif terhadap pasar kerja.

Tekanan 4 Juta Angkatan Kerja Baru Tiap Tahun

Dunia usaha menyoroti fakta bahwa Indonesia diperhadapkan pada masuknya sekitar 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Pasar kerja domestik juga masih dibayangi tingginya porsi pekerja sektor informal, angka pengangguran usia muda, rendahnya kepemilikan sertifikasi kompetensi, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih membayang-bayangi sektor manufaktur.

Kondisi tersebut membutuhkan kepastian hukum yang mampu memfasilitasi ekspansi sektor padat karya. Aturan hukum yang terlampau proteksionis tanpa mempertimbangkan fleksibilitas industri dikhawatirkan justru akan menutup ruang penciptaan kesempatan kerja formal.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan wajib meletakkan tiga elemen utama—yakni pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha—sebagai pilar yang saling menguatkan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (1/10/2026), dikutip dari sumber pers asosiasi tersebut.

Desak Pelibatan Tripartit dalam Pembahasan

APINDO mendesak agar proses perumusan rancangan undang-undang ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur pengusaha dan serikat pekerja secara berimbang.

Keseimbangan regulasi menjadi kunci agar pertumbuhan investasi yang tercatat oleh pemerintah tidak berhenti sebagai angka statistik belaka, melainkan benar-benar terkonversi menjadi lapangan kerja riil bagi jutaan pencari kerja di tanah air.(*)

Editor : Lingga
Penulis : @yfi, diolah oleh redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 11
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8248

Artikel Populer