Buronan Kasus Penipuan Cek Kosong Pembangunan Rumah di Depok Ditangkap dan Dieksekusi
Depok, Karonesia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/9/2026) sekira pukul 05.11 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian terpidana yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dalam transaksi proyek pembangunan rumah.



Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, terpidana langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok sekira pukul 08.00 WIB untuk menjalani masa pidana penjara.
Berdasarkan keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Depok, perkara tindak pidana penipuan ini berakar dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tertanggal 16 April 2018. Perjanjian tersebut mengatur pelaksanaan pembangunan satu unit rumah Type 160 dengan nilai kontrak Rp305.000.000,- antara Dwi Febriaji Nugroho dan korban, saksi Imam.
Dalam proses pembayaran, terpidana menyerahkan selembar cek Bank BTN sebagai jaminan. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Penolakan dari pihak Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018. Buntut kegagalan pencairan jaminan pembayaran ini menyebabkan saksi Imam menderita kerugian materiil mencapai Rp250.000.000,-.
Kasus ini selanjutnya bergulir ke meja hijau hingga Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan Putusan Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk pada 5 September 2022. Majelis hakim menyatakan Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 12 September 2022, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok pada 13 September 2022.
Meski demikian, Jaksa Eksekutor berulang kali menemui kendala dalam mengeksekusi vonis hukuman. Terpidana mengabaikan empat kali Surat Panggilan Terpidana (P-37) yang dikirimkan secara patut, masing-masing pada 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, hingga panggilan keempat pada 4 Juni 2026, lantaran terpidana menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 pada 27 Juli 2026. Menindaklanjuti penetapan status buron, Seksi Intelijen Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen dua hari berselang untuk memburu keberadaan terpidana.
Pelacakan klandestin yang melibatkan jaringan intelijen dan pemangku kepentingan terkait akhirnya membuahkan hasil dengan terdeteksinya lokasi persembunyian terpidana di sebuah rumah tinggal wilayah Tanah Baru, Beji, yang dilanjutkan dengan pengamanan tanpa perlawanan oleh Tim Intelijen Kejari Depok.(*)
Sumber : Penkum Kajari -Depok












