Uang Palsu Grade A Rp 36 Miliar Digerebek Polda Metro Jaya di Tangsel, Belum Beredar
Tangerang Selatan, KARONESIA.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik pencetakan uang palsu bernilai Rp 36 miliar yang beroperasi secara diam-diam di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang diterima Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu langsung ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selama kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026 ,sindikat ini memproduksi 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan kualitas Grade A. Uang palsu tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara, menggunakan cetakan tahun emisi 2016, sangat sulit dibedakan dari uang asli.
”Pelaku mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A yang dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.” jelas Kombes Victor Dean Mackbon,Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, berinisial S, NC, D, dan AB. AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah yang berdomisili di kawasan PIK. Tiga lainnya bertugas sebagai tenaga produksi yang mengoperasikan mesin cetak.
Fakta yang mengkhawatirkan, dua dari empat tersangka adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022, menunjukkan pola kejahatan yang berulang dan semakin terorganisir.
Modus operandi sindikat ini sangat berisiko bagi sistem keuangan nasional. Uang palsu rencananya dicampur dengan uang asli dan disisipkan ke perbankan swasta dengan perbandingan satu banding tiga, satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.



Jika berhasil, skema ini dapat merembet luas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang dan perbankan.
Kabar baiknya, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum beredar ke masyarakat. Polisi menyita mesin cetak offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, tinta cetak, laptop, serta ratusan ribu lembar uang palsu baik yang sudah terpotong maupun yang masih dalam bentuk lembaran.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan guna memperkuat kasus dan mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.
Keberhasilan polisi menggagalkan sindikat ini pada tahap sebelum uang beredar adalah kemenangan besar bagi stabilitas ekonomi nasional.
Namun fakta adanya residivis menegaskan bahwa pengawasan ketat di kawasan industri tertutup dan perbankan harus terus diperkuat.(*)
Sumber : Kompas.com — Artikel ini telah diproses ulang, dikembangkan, dan disusun ulang oleh Redaksi Karonesia.com












