⚡ BREAKING

Sinergi TNI-Polri Gulung 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit AD di Tangsel

Sinergi TNI-Polri Gulung 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit AD di Tangsel

Tangerang Selatan, KARONESIA.com – Aparat gabungan TNI dan Polri mencokok tujuh tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

‎Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, tim penyidik bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir petunjuk guna membongkar komplotan pelaku.

‎Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, tiga orang ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk pengusutan mendalam.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian saat kejadian, telepon genggam, serta barang milik korban.

‎Prada Arif Budi Sampurna merupakan prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha Kodam XVII/Cenderawasih. Sinergi ketat antara Polres Tangsel, Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, hingga Kodiklat TNI memastikan seluruh rentetan penyidikan berjalan transparan dan terukur.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 458 tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 466 ayat (3) tentang Penganiayaan.

‎Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kilat ini menjadi bukti nyata soliditas TNI-Polri dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan penuh bagi keluarga korban dan masyarakat.(*)

Karonesia
  • Penulis: Budi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Penrem 052 Wkr
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7770

Artikel Populer