Sinergi TNI-Polri Gulung 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit AD di Tangsel
Tangerang Selatan, KARONESIA.com – Aparat gabungan TNI dan Polri mencokok tujuh tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, tim penyidik bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir petunjuk guna membongkar komplotan pelaku.
Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, tiga orang ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk pengusutan mendalam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian saat kejadian, telepon genggam, serta barang milik korban.
Prada Arif Budi Sampurna merupakan prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha Kodam XVII/Cenderawasih. Sinergi ketat antara Polres Tangsel, Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, hingga Kodiklat TNI memastikan seluruh rentetan penyidikan berjalan transparan dan terukur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 458 tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 466 ayat (3) tentang Penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kilat ini menjadi bukti nyata soliditas TNI-Polri dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan penuh bagi keluarga korban dan masyarakat.(*)
















