Posbakum Desa Diperkuat demi Keadilan Akar Rumput di Tigaraksa
Tigaraksa | KARONESIA.COM – Komando Distrik Militer (Kodim) 0510/Tigaraksa mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi bertajuk *Penguatan Posbakum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026* digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6/2026).
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0510/Tigaraksa, Mayor Inf Windra Sanur, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya keberadaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan untuk mendukung ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan bangsa.



Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, turut hadir dan membuka kegiatan ini. Sejumlah pejabat daerah juga tampak hadir, antara lain Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosied, perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten Afra, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Desi Natalia, serta Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa KH Idrus. Hadir pula para kepala desa, sekretaris desa, anggota BPD, dan staf desa se-Kecamatan Tigaraksa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menyatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa sekaligus memperluas jangkauan akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Tigaraksa dan seluruh pihak yang telah berkontribusi untuk menyelenggarakan sosialisasi pada hari ini,” ujarnya.
Intan menambahkan, keadilan tidak boleh hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan dan pengetahuan. Keadilan juga harus hadir bagi masyarakat kecil di desa yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Sebagai narasumber, Mayor Inf Windra Sanur menjelaskan bahwa Posbakum di desa diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, mediasi warga, bantuan penyusunan dokumen hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum kepada masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya pos bantuan hukum di desa dan kelurahan, insyaAllah bisa memberikan konsultasi hukum, mediasi warga, bantuan dokumen hukum, penyuluhan dan informasi, sehingga kondisi lingkungan yang tertib dan kondusif yang sangat penting untuk ketahanan bangsa dapat terwujud,” ucapnya.
Windra juga menegaskan, ketertiban masyarakat menjadi fondasi bagi berjalannya ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya secara sinergis. Hal itu, menurutnya, menjadi syarat utama agar sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dapat berjalan efektif.
Terkait peran TNI dalam bidang hukum, Windra menegaskan korps militer tidak berwenang menangani perkara perdata maupun pidana secara langsung. Tugas TNI, tegas dia, adalah mendukung dan berkoordinasi dengan Kepolisian selaku aparat penegak hukum.
“TNI tidak boleh berhubungan dengan hukum perdata dan pidana. Tugas kita adalah mem-“back up” pihak Kepolisian selaku penegak hukum,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari program pemerintah daerah untuk memastikan setiap desa di Kecamatan Tigaraksa memiliki pos layanan hukum yang aktif dan siap melayani warga. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi konflik sosial di tingkat akar rumput sekaligus mewujudkan masyarakat yang sadar dan terlindungi secara hukum.(*)













