INISIATOR Apresiasi Kajati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara
Jakarta | KARONESIA.COM – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR, yang menilai capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara.
Apresiasi untuk Ketut Sumedana
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari kepemimpinan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana. Menurut Yakub, pendekatan yang diterapkan Ketut Sumedana melampaui paradigma penegakan hukum konvensional, tidak sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery.
”Kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” ujar Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Tertinggi Se-Indonesia pada 2026
Yakub mengungkapkan, berdasarkan pantauan media, Kejati Sumsel mencatat pencapaian tertinggi dalam hal penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di seluruh Indonesia sepanjang periode 2026.
”Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perspektif masyarakat soal penegakan hukum. Selama ini, kata Yakub, publik cenderung mengidentikkan penegakan hukum hanya dengan proses penghukuman fisik. Padahal, dampak terbesar justru terletak pada upaya mengembalikan uang negara yang menyangkut hak publik dan kesinambungan pembangunan nasional.
Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Muara Enim
Selain mengapresiasi asset recovery, INISIATOR juga mendukung penuh langkah Kejati Sumsel yang menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah total tersangka dalam perkara ini menjadi 10 orang.
Yakub menilai, pengungkapan kasus KUR ini memiliki arti strategis. Penyalahgunaan fasilitas KUR tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati semangat awal program tersebut, yakni memberdayakan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
”Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.
Pesan Tegas dari Negara
Yakub menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap Kejati Sumsel menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan Kejati Sumsel ini diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi penegak hukum lain untuk mengadopsi pendekatan serupa, menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka statistik perkara yang diselesaikan. (*)
















