Sidang Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Sakit di PN Jakarta Pusat
Jakarta | KARONESIA.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim ditunda hingga Senin, (4/5/2026).



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil keputusan tersebut setelah terdakwa tidak dapat menghadiri sidang, Senin (27/4/2026) karena kondisi kesehatan.
Agenda persidangan yang sedianya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat dilanjutkan. Ketidakhadiran terdakwa dinyatakan sah setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat keterangan sakit dari pihak medis di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya menghormati kondisi kesehatan terdakwa. Ia menjelaskan bahwa penuntut umum telah memenuhi kewajiban dengan menghadirkan alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum melalui dokumen medis resmi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Nadiem Makarim. Permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 201 KUHAP yang memungkinkan proses persidangan tetap berjalan dalam kondisi tertentu.
JPU pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut demi kelancaran proses hukum. Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga terdakwa dapat kembali hadir secara langsung.
Keputusan itu menuai keberatan dari tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kekecewaan atas penundaan sidang karena pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli yang memiliki jadwal padat.
Menurut Ari, penundaan tersebut berpotensi menghambat strategi pembelaan karena tim harus melakukan penjadwalan ulang, bahkan kemungkinan mengganti ahli yang telah disiapkan sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya. Menurutnya, keterangan ahli bersifat independen dan tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa dalam persidangan.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi langkah cepat jaksa dalam menyikapi kondisi yang terjadi di ruang sidang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, Nadiem Makarim saat ini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan dalam penanganan intensif, dan seluruh pihak berharap proses persidangan dapat kembali berjalan normal pada agenda berikutnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran besar dalam pengadaan perangkat Chromebook. Penundaan sidang menambah daftar dinamika dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus memperpanjang kepastian penyelesaian kasus tersebut.(*)













