⚡ BREAKING
   

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT Kalteng

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT Kalteng

Jakarta | KARONESIA.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Anugerah Kaltim Tama (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/4/2026).

Ketiga tersangka adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Tersangka HS diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya sejak September 2022 hingga Mei 2025, meski mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak benar.

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi tambang batu bara
Konferensi pers JAM PIDSUS terkait kasus korupsi PT AKT Kalteng. | Sumber: Karonesia.com

HS juga diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT, sehingga tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Adapun tersangka BJW bersama ST diduga tetap melakukan penambangan batu bara secara melawan hukum hingga tahun 2025, meski izin PKP2B PT AKT telah resmi dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Keduanya menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa izin, serta membuka lahan tambang dalam kawasan Hutan Produksi.

‎Sementara itu, tersangka HZM diduga membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta guna meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi. HZM mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain agar hasil tambang tersebut dapat digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar dan pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Rentang waktu perkara berlangsung selama hampir satu dekade, yakni dari tahun 2016 hingga 2025.

Para tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7254

Artikel Populer