Menkomdigi: X dan Bigo Live Patuh PP Tunas 2025, Standar Wajib Seluruh Platform Digital
Jakarta | KARONESIA.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi soal kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Hal itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Pada kesempatan itu, ia secara khusus memberikan apresiasi kepada dua platform global, X dan Bigo Live, yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan nyata terhadap regulasi tersebut.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yakni X dan Bigo Live,” ujar Meutya kepada awak media.
Bukan sekadar komitmen di atas kertas, lanjut Meutya, langkah kedua platform itu benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan teknis dan penyesuaian sistem yang bisa dibuktikan.
Adapun X, misalnya, sudah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sesuai yang tercantum di laman pusat bantuan resmi mereka. Platform ini juga berkomitmen mulai memproses identifikasi dan menonaktifkan akun yang diduga milik pengguna di bawah umur, efektif mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna hingga 18 tahun yang tertuang jelas dalam perjanjian layanan dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperketat sistem pengawasan lewat moderasi berlapis, yang menggabungkan kemampuan kecerdasan buatan dengan tim moderator manusia.
Meutya menilai, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penyedia layanan digital global mampu beradaptasi cepat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan upaya melindungi anak di ruang siber.
Ia menegaskan, pemerintah sudah menginstruksikan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menyesuaikan produk, fitur, maupun layanan mereka dengan ketentuan yang ada.
“Tidak ada kompromi soal kepatuhan bagi siapa pun yang ingin beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah menjadikan kepatuhan yang ditunjukkan X dan Bigo Live sebagai standar minimum yang wajib diterapkan oleh seluruh platform digital lainnya. Evaluasi tidak hanya dilakukan dari sisi administrasi, tapi juga lewat pemantauan harian untuk memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.
Seluruh langkah pengawasan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak yang kian masif mengakses berbagai layanan daring.
Bagi platform yang belum memenuhi syarat, pemerintah meminta untuk segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa menunda-nunda waktu. Jika sampai mengabaikan imbauan ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah eskalasi berupa tindakan administratif yang tegas.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah regulasi digital Indonesia yang semakin ketat, seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap paparan konten yang tidak pantas dan berbahaya bagi anak di dunia maya.(*)














