Danramil dan Kapolsek Kronjo Hentikan Pungli di Wisata Pulau Cangkir
Tigaraksa (KARONESIA.COM) – Laporan warga itu rupanya tidak butuh waktu lama untuk ditindaklanjuti. Begitu aduan soal pungutan liar di kawasan wisata religi Pulau Cangkir mencuat ke permukaan, aparat TNI-Polri di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, langsung bergerak.
Danramil 08/Kronjo dan Kapolsek Kronjo menggelar forum klarifikasi terbuka di Mapolsek Kronjo, Kamis (26/3/2026). Bukan sekadar pertemuan biasa, forum ini sengaja dirancang untuk meluruskan informasi yang beredar dan meredam spekulasi yang mulai berkembang di tengah masyarakat.
Di hadapan peserta yang hadir, Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko menyampaikan pernyataan tegas. Seluruh aktivitas penarikan dana di Pulau Cangkir resmi dihentikan, setidaknya sampai ada payung hukum yang jelas.
”Kegiatan penarikan dana atau pungli di wilayah Pulau Cangkir dihentikan sampai diterbitkannya peraturan desa. Secara hukum, tidak boleh menarik uang tanpa dasar yang jelas,” ujar Bayu.
Forum itu sendiri dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi setempat. Kehadiran berbagai pihak bukan sekadar formalitas ini adalah sinyal bahwa penanganan kasus pungli di Kronjo ingin dilakukan secara terbuka dan kolektif, bukan diam-diam.
Danramil 08/Kronjo Kapten Arh Afip Ali Haini pun angkat bicara. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dan mengajak warga untuk tidak mudah terprovokasi di tengah situasi yang sedang panas.
”Kami berharap masyarakat bersama aparat menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif. Jangan sampai ada lagi pungutan liar yang meresahkan,” kata Afip.
Ia juga menekankan satu hal yang kerap terlupakan: stabilitas wilayah bukan hanya urusan aparat. Warga punya peran yang sama besarnya. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, kondisi damai yang menjadi fondasi kesejahteraan bersama akan sulit terwujud.
Respons cepat ini mendapat perhatian. Tindakan TNI-Polri Kronjo dinilai sebagai bentuk pelayanan nyata bukan janji di atas kertas, tapi langkah konkret yang langsung menyentuh persoalan di lapangan. Kepercayaan publik terhadap institusi, bagaimanapun, dibangun dari gestur-gestur seperti ini.
Kasus Pulau Cangkir sejatinya membuka pertanyaan lebih besar: sudah sejauh mana kawasan wisata religi di daerah dikelola dengan landasan hukum yang memadai? Tanpa regulasi resmi seperti Peraturan Desa yang selama ini absen pintu bagi praktik penarikan dana ilegal selalu terbuka.
Kini bola ada di tangan pemerintah setempat. Penghentian sementara ini perlu segera diikuti dengan penyusunan regulasi yang transparan dan akuntabel, agar Pulau Cangkir bisa kembali beroperasi secara tertib dan memberikan manfaat ekonomi tanpa tersandung masalah hukum.(*)














