Jakarta (KARONESIA.COM) – Puluhan juta warga Indonesia mengantre hingga 47 tahun hanya untuk bisa berangkat haji. Namun sebagian kuota yang semestinya menjadi hak mereka diduga diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pejabat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tersangka utama dalam perkara itu.
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama periode 2019–2024, pada Kamis (12/3/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan IAA alias GA, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kerugian negara akibat skandal ini bukan angka kecil. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aset yang disita mencakup uang tunai 3,7 juta dolar Amerika, Rp 22 miliar, dan 16.000 Riyal Saudi. Penyidik turut menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.
Kuota Digeser, Fee Mengalir
Pangkal perkara bermula pada 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji reguler dari Arab Saudi. Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk jemaah reguler, YCQ atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengubah komposisi menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.
Dalam proses itu, mengalir “fee” percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah untuk kuota haji khusus. Fee tersebut diduga mengalir ke YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Pada 2024, kecurangan berlanjut. Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota. Sesuai aturan, 92% seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun YCQ membagi rata: 50% reguler dan 50% khusus. Dari pembagian menyimpang ini, kembali dipungut “fee” sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah atas perintah IAA.
Dana yang terkumpul diduga juga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus Haji DPR, dan hal itu diketahui oleh YCQ.
Upaya YCQ menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas. Hakim menolak seluruh permohonannya, sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
YCQ dan IAA kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/antre-haji-47-tahun-kuota-malah-diselewengkan-kpk-tahan-mantan-menag/

