Iklan Karonesia
Home » Berita » Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Polda Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Polda Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa

JAKARTA, KARONESIA.com | Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di antara mereka terdapat pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Menurut Asep, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang disangkakan.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), TT (dr. Tifa), dan RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),” ujar Asep.

Lima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun tiga tersangka pada klaster kedua dijerat dengan pasal serupa disertai tambahan pasal terkait manipulasi data elektronik.

Polisi menyebutkan penyidikan telah melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, ahli bahasa, hingga pakar digital forensik.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sedikitnya 273 barang bukti, termasuk dokumen akademik asli Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kasus ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden.

Setelah dilakukan gelar perkara dan asesmen bersama sejumlah ahli serta pengawasan internal dan eksternal, penyidik menemukan unsur pidana dalam beberapa laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara dilakukan secara hati-hati dan transparan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Asesmen bersama para ahli telah selesai dan gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi.

Dari enam laporan awal, tiga di antaranya kini naik ke tahap penyidikan, dua dicabut oleh pelapor, dan satu laporan utama menjadi dasar penetapan delapan tersangka.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan tahapan berikutnya.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Polda Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa"
Link: https://karonesia.com/update-news/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-polda-jaya-tetapkan-8-tersangka-ada-roy-suryo-rismon-sianipar-dan-dr-tifa/

Iklan ×