TangerangSelatan,KARONESIA.com| Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak lagi memberi ruang bagi pelanggaran aturan daerah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat menindak tegas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Tangerang, Kamis (6/11/2025), Satpol PP menghadirkan sejumlah pelanggar hasil operasi lapangan yang berlangsung selama 3–5 November 2025. Mereka berasal dari tiga jenis pelanggaran berbeda, yaitu, pedagang kaki lima (PKL), pelanggaran reklame ilegal, dan penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menegaskan, sidang ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di lapangan. “Kami tidak ingin perda hanya jadi tulisan di atas kertas. Semua pelanggar, besar atau kecil, wajib taat aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Tujuh PKL Disanksi
Sebanyak tujuh pedagang kaki lima, masing-masing berinisial M, TS, LM, J, S, AAS, dan N dinyatakan bersalah karena berdagang di area terlarang. Mereka dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp100.000, dengan subsider tiga hari kurungan apabila tidak mampu membayar.
“PKL yang kami tindak umumnya berjualan di trotoar dan bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka sudah kami beri peringatan sebelumnya,” jelas Muksin.
Pelanggar Reklame dan Miras
Selain para PKL, satu orang pelanggar reklame tanpa izin, berinisial IL, dijatuhi denda Rp1 juta subsider sembilan hari kurungan. Sementara itu, dua pelaku pelanggaran minuman beralkohol, berinisial F dan RTW mendapat hukuman jauh lebih berat.
Untuk kasus ringan, pelaku F dikenai denda Rp250.000 atau kurungan sembilan hari, sedangkan pelanggaran oleh RTW yang dinilai berat karena mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi dijatuhi denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut Muksin, Satpol PP tidak sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan hukum di ruang publik. “Penertiban ini bagian dari pembinaan. Tapi kalau sudah berulang, tentu kami ambil langkah tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan perda dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada kawasan padat aktivitas ekonomi dan hiburan yang rawan pelanggaran.
“Satpol PP akan terus bergerak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Langkah tegas Satpol PP Tangsel menuai beragam reaksi. Sejumlah warga mendukung penindakan tanpa kompromi terhadap pelanggar yang merusak ketertiban umum, sementara sebagian pelaku usaha kecil berharap pemerintah juga menyiapkan tempat relokasi yang lebih manusiawi.
Dengan hasil sidang tipiring ini, Pemkot Tangsel menegaskan posisi hukumnya: aturan bukan untuk ditawar. Ketegasan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus sinyal bahwa penegakan hukum daerah akan berjalan konsisten dan tidak pandang bulu.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/sidang-tipiringpkl-kena-rp100-ribu-penjual-minol-rp10-juta-satpol-pp-tangsel-tak-main-main/

