Bareskrim Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Menyebarkan Konten Negatif di Media Sosial

KARONESIA.COM, Jakarta – Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana dan dapat merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan, pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, telah ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terkait Papua.

Baca Juga :  Jaga Kampung, Apel dan Patroli Empat Pilar Forkopimcam Duren Sawit Tingkatkan Kamtibmas

“Dalam proses hukum ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Amankan Aset PT SMI Terkait Kasus Pencucian Uang Skema Net89

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan para pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Literasi digital sangat penting bagi masyarakat agar dapat terhindar dari berita bohong, misinformasi, dan ujaran kebencian.

“Kami terus berkolaborasi baik dengan Kementerian/Lembaga maupun para penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menyaring berita hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian,” ujar Himawan.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap MA, Anak DPO Owner PT SMI dan ESI Tersangka Exchanger Net89

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten yang ada dalam ruang digital dan meningkatkan kehadiran konten-konten positif di dunia maya.(@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *