Iklan Karonesia
Home » Berita » IMO Indonesia Kecam Kekerasan Jurnalis di Gaza, Desak Perlindungan Internasional

IMO Indonesia Kecam Kekerasan Jurnalis di Gaza, Desak Perlindungan Internasional

Jakarta (KARONESIA) – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman atas kekerasan yang menimpa jurnalis di Gaza saat meliput konflik bersenjata.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail menegaskan bahwa jurnalis adalah pekerja kemanusiaan yang memiliki mandat universal untuk menyampaikan informasi aktual dan faktual kepada publik. Aktivitas ini, katanya, wajib mendapat perlindungan hukum humaniter internasional.

Menurut IMO Indonesia, jurnalis di Gaza tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan nyawa, tetapi juga pembatasan hak publik internasional untuk mengakses informasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi di Palestina.

Organisasi ini mengingatkan bahwa Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB secara tegas mengatur perlindungan terhadap pekerja media, termasuk di wilayah konflik. Karena itu, setiap tindakan penargetan, intimidasi, atau pembatasan akses terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan.

IMO Indonesia mengajak seluruh wartawan dan organisasi pers, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk bersatu menyuarakan solidaritas. Pihaknya juga mendesak semua pihak yang berkonflik agar menghormati kemerdekaan pers dan menjamin keselamatan pekerja media.

Sebagai informasi, IMO Indonesia adalah organisasi badan pers yang mewadahi media online di seluruh Indonesia, berkomitmen pada kemerdekaan pers, etika jurnalistik, dan perlindungan pekerja media di semua medan, termasuk konflik dan bencana.

Avatar Penulis

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "IMO Indonesia Kecam Kekerasan Jurnalis di Gaza, Desak Perlindungan Internasional"
Link: https://karonesia.com/internasional/imo-indonesia-kecam-kekerasan-jurnalis-di-gaza-desak-perlindungan-internasional/

Iklan ×