Sumsel, KARONESIA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/07/2025), yang melibatkan puluhan pejabat desa.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Jumat (25/7) tersebut berinisial N, selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan meminta pungutan dari para kepala desa di wilayah Pagar Gunung dengan alasan biaya forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Masing-masing kepala desa diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per tahun, dengan tahap awal senilai Rp3,5 juta per desa. Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencakup Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk para kepala desa yang turut diamankan dalam OTT. Tim penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana kepada aparat penegak hukum dan indikasi bahwa praktik pungutan serupa telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa meskipun nilai uang yang dikumpulkan relatif kecil—sekitar Rp65 juta—dampak sosialnya cukup besar karena dana desa tidak sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga akan melakukan pendampingan kepada para kepala desa melalui jalur intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), guna menciptakan tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel serta berorientasi pada pemberantasan korupsi.
Langkah Kejati Sumsel ini menjadi bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa, serta menjaga integritas pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/update-news/ott-dana-desa-dua-ketua-forum-kades-ditahan/

