KARONESIA.COM | Gresik – Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial dengan menangkap seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, Bali, yang diketahui sebagai admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.
Penangkapan dilakukan di Bali setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai unggahan tak senonoh dalam grup tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap konten di grup media sosial tersebut. Kami menyita satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti,” kata perwakilan Polres Gresik, seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (24/5).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten yang merusak nilai sosial dan moral masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ujar Erdi.
Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan dilakukan dengan dukungan lintas instansi terkait. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025