Home » Berita » Kejagung Periksa 18 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 18 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina

KARONESIA.COM | Jakarta – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (14/5) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Para saksi dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.

Delapan belas saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk internal Pertamina, anak perusahaan, hingga lembaga pemerintah dan mitra kerja. Mereka adalah ABP selaku Manajer PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022, MP dari BP Berau Ltd., AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), serta AT yang merupakan karyawan PT JMN pada fungsi operasi dan tender.

Baca Juga :  Entry Meeting Keuangan, Jaksa Agung: Jaga Akuntabilitas Keuangan

Selain itu, penyidik juga memeriksa MR selaku Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS), AS selaku bagian Tonnage Management PT PIS, dan AAHP yang menjabat sebagai Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2016–2019), kini sebagai Manajer Key Account Customer di PT PIS.

Turut diperiksa TB (Manajer Key Account Customer PT PIS), FA (Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), OH (Direktur PT Triputra Energi Megatara), serta YP yang pernah menjabat Manajer Komersial PT Pertamina pada 2018 hingga 2019.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Keadilan Restoratif, Termasuk Pencurian di Pekalongan

Saksi lainnya mencakup LSH (Manajer Product Trading PT Pertamina tahun 2016–2020), AP (Manajer Key Account periode 2018–2021 dan kini Direktur PT PIS), serta ID yang merupakan Manajer Trading Analysis and Development (TAD) PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024.

Pemeriksaan juga menyasar NAL selaku VP Controller PT PPN, HW sebagai SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina, AS yang menjabat Direktur Keuangan PT PPN, dan MN dari Exxon Mobil Cepu Limited.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing individu dan memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025