Home » Berita » Kejagung Tahan MAM, Diduga Halangi Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Kejagung Tahan MAM, Diduga Halangi Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan tiga kasus besar korupsi, yaitu pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/5) berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan adanya persekongkolan yang melibatkan MAM sebagai Ketua Tim Cyber Army bersama tersangka lain, yakni MS, JS, dan TB, untuk menggagalkan penanganan perkara secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Penyidik mengungkap bahwa MAM membentuk dan mengelola tim buzzer beranggotakan sekitar 150 orang untuk menggiring opini publik. Ia juga bekerja sama dengan TB dari JAK TV memproduksi konten negatif melalui media sosial dan televisi, serta menyiarkan opini yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

Selain itu, penyidik menyita fakta adanya aliran dana senilai total Rp864,5 juta yang diterima MAM dari tersangka MS, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Baca Juga :  Pelatihan "Jaga Desa": Kejaksaan RI Optimalkan Pengawasan Dana Desa

Terhadap perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan menahan MAM selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (#)

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025