Home » Berita » Dugaan Korupsi DLHK Tangsel: Kejati Banten Tahan TAKP Kabid Kebersihan

Dugaan Korupsi DLHK Tangsel: Kejati Banten Tahan TAKP Kabid Kebersihan

insert. Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Serang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025. TAKP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga :  Jokowi Klarifikasi Ijazah di Bareskrim, Jawab 22 Pertanyaan Penyidik

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekrisna, menjelaskan, penyidikan mengungkap indikasi persekongkolan antara pejabat pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh PT EPP. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari Rp50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT EPP tidak melaksanakan item pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi yang sesuai untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah

“Diduga terjadi pengaturan sejak awal sebelum proses pemilihan penyedia jasa berlangsung,” ungkap pihak Kejati Banten seperti dikutip dari laporan resmi Rabu (16/04/2025).

TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap potensi kerugian negara secara lebih luas. (#)