Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, berinisial SA, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan, Selasa (25/3/2025) ini merupakan bagian dari upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka TWN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah memanggil SA untuk dimintai keterangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan berperan penting dalam pengawasan dan regulasi kegiatan impor gula di Indonesia. Pemeriksaan SA diharapkan dapat mengungkap peran dan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor gula ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti diharapkan dapat membantu tim penyidik dalam membangun konstruksi perkara yang kuat dan akurat.(#)