Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Saksi yang diperiksa pada Rabu, 15 Januari 2025, berinisial AH. AH diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka TTL dan pihak lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Penyelidikan Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat proses importasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pelanggaran prosedur atau manipulasi dalam penentuan kuota dan harga gula impor.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk mendalami peran dan aliran dana dalam kasus ini. Dengan melibatkan para ahli di bidang gula, diharapkan penyidikan dapat berjalan secara akurat dan objektif.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya pangan strategis, seperti gula, yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat luas. (@2025)