Tigaraksa (KARONESIA.COM) – Kapten Inf Teguh Rusmadi, Pasi Intel Kodim 0510/Trs, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang terletak di Jl Atik Soewardi, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Senin (23/12/2024).
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh sekitar 50 orang serta disaksikan Doni (Kasi Intel Kejari), Malda (Kasi Pidum Kejari), Iptu Sumarto (Wakasat Narkoba Polresta), Saimun, S.H. (Kasi Barang Bukti Kejari), serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, BPOM, media, dan undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti dengan penanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Ricki Tomy, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Saimun S.H, Kasi Barang Bukti Kejari, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya dilaksanakan, dengan sejumlah barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain oli palsu, lobster yang diproduksi dengan peralatan ilegal, dan sabun cuci tangan palsu. Barang-barang tersebut telah diamankan oleh Polda Banten dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Selain itu, sejumlah alat komunikasi, sepeda motor, dan mesin pengikat oli juga dimusnahkan. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 82 dus oli palsu, 591 pcs sabun palsu, 4 buah alat komunikasi, 1 unit sepeda motor, serta 338 item barang bukti lainnya.” jelasnya.
Sementara itu, Kapten Inf Teguh Rusmadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini adalah langkah positif dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kegiatan seperti ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. “Kami dari Kodim 0510/Trs akan terus mendukung kegiatan-kegiatan seperti ini, karena pemusnahan barang bukti ilegal tidak hanya mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.
Kapten Teguh juga berharap agar upaya-upaya penegakan hukum ini dapat terus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberantas peredaran barang ilegal, dan kami akan terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tutupnya.
Pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini merupakan bentuk komitmen dalam menanggulangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Ini semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur. (@2024)