
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula 2015-2016
“Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan mengungkap aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.”
“Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan mengungkap aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.”
“Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya mencapai keadilan bagi semua pihak.”
“Kami terus mendalami keterkaitan setiap pihak untuk memastikan kejelasan perkara.”
“Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.”
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk dalam kasus aset yayasan ini.” – Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
“Jika anggaran sebesar itu dikelola dengan baik, tentu manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh petani tebu. Namun, kenyataannya ada indikasi kuat dana tersebut diselewengkan.”
Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Gedung Kejaksaan Agung dengan tulisan “Pemeriksaan Saksi Kasus Impor Gula”
“Restorative Justice bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial.”
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hari ini, Senin (13/01/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian dalam…