Empat Perkara di Batam dan Karimun Dihentikan Lewat Restoratif Justice
Kep.Riau, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Sebanyak empat kasus dari wilayah Batam dan Karimun dihentikan penuntutannya setelah…

