
JAM Pidum Setujui 3 Kasus Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang digelar, Senin, (14/07/2025). Tiga tersangka yang perkaranya disetujui diselesaikan dengan pendekatan restorative justice berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan…