JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Kasus Morowali
Jakarta,KARONESIA.COM | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyetujui sepuluh perkara hukum diselesaikan melalui restorative justice. Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual, Senin (22/9/2025). Salah satu perkara menonjol adalah kasus pencurian di Morowali. Tersangka Riski terbukti mengambil tas berisi Rp3,5 juta milik pedagang di Taman Kota Bungku Tengah. Warga sempat…

