Iklan Karonesia
Home » Berita » Tegas! Satpol PP Copot 37 Reklame Ilegal, Warga Minta Perketat Pengawasan

Tegas! Satpol PP Copot 37 Reklame Ilegal, Warga Minta Perketat Pengawasan

Tangerang Selatan, KARONESIA.com |  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang kota. Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar, Senin (20/10/2025), sebanyak 37 reklame ilegal berhasil ditertibkan dari sejumlah titik strategis di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjaga estetika dan keteraturan tata kota.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin.

Rincian reklame yang diturunkan mencakup berbagai merek dan ukuran. Di kawasan Alam Sutera, Satpol PP menurunkan delapan unit T-Banner bertema Study Canada dan Monash University. Di Pusdiklatnas, 24 unit reklame milik Skill Town dan Cherrywood ikut dicopot. Sementara di Bintaro, dua papan reklame besar bertajuk Botanica Bellisa dan Sinarmas World Academy dibongkar, disusul dua spanduk bertema rokok yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu estetika jalan.

Menurut Muksin, pelanggaran izin reklame merupakan tantangan rutin bagi Pemkot Tangsel dalam menjaga ketertiban umum. Banyak pihak, katanya, masih memasang reklame tanpa izin demi eksposur komersial, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin ruang publik disesaki spanduk dan baliho ilegal. Penertiban menjadi bagian penting dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan berwibawa.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ujar Muksin menegaskan.

Langkah penertiban reklame ilegal ini diapresiasi oleh warga. Mereka menilai tindakan pemerintah sudah tepat, namun berharap pengawasan tidak berhenti pada operasi sesaat.

“Bagus kalau ditertibkan. Tapi jangan hanya sesekali, karena biasanya setelah diturunkan, beberapa minggu kemudian muncul lagi. Harus ada pengawasan ketat dan berkelanjutan,” ujar salah satu warga.

Satpol PP Tangsel memastikan operasi serupa akan terus digelar, terutama di kawasan bisnis yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Dengan penegakan aturan yang berkelanjutan, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan promosi usaha dan ketertiban ruang publik.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tegas! Satpol PP Copot 37 Reklame Ilegal, Warga Minta Perketat Pengawasan"
Link: https://karonesia.com/ragam/tegas-satpol-pp-copot-37-reklame-ilegal-warga-minta-perketat-pengawasan/

Iklan ×