Tangerang Selatan, KARONESIA.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada 21–22 Oktober 2025, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari empat titik di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.
Operasi selama dua hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry. Ia menjelaskan, razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan alkohol di toko jamu dan tempat hiburan.

“Ini bentuk respons cepat terhadap aduan warga. Kami tidak ingin lingkungan di Tangsel rusak akibat peredaran miras ilegal,” ujar Muksin, Selasa (22/10/2025).
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait penjualan atau peredaran miras tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Razia dilakukan di empat lokasi berbeda. Di titik pertama disita 246 botol dan 16 kaleng, titik kedua 68 botol, titik ketiga delapan botol berbagai merek termasuk jenis Intisari dan Api Hijau, serta titik keempat 157 botol. Seluruh barang bukti tersebut disita dari tiga toko jamu dan satu tempat karaoke bernama Exel.

“Para pelanggar akan kami bawa ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kami ingin penegakan aturan ini berjalan transparan dan konsisten,” tegas Muksin.
Meski langkah ini diapresiasi, sebagian warga menilai operasi penertiban tidak boleh berhenti pada razia sesaat. Seorang warga Cimanggis yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik serupa kerap muncul kembali setelah razia selesai.
“Razia seperti ini bagus, tapi sering kali hanya ramai sesaat. Setelah itu penjual muncul lagi. Kami ingin ada pengawasan rutin dan berkesinambungan. Kalau perlu, ada efek jera dengan sanksi sesuai perda,” ujarnya salah satu tempat di wilayah Cimanggis, Rabu (22/10/2025).
Nada serupa disampaikan warga Pamulang yang berharap penegakan perda juga disertai pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kadang mereka tidak tahu batasan izin atau jenis minuman yang dilarang. Kalau ada sosialisasi, hasilnya bisa lebih baik,” tutur seorang warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Muksin menegaskan Satpol PP akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi perda ke masyarakat.
“Kami tidak ingin operasi ini dianggap seremonial. Ke depan, kami akan lebih sering turun ke lapangan, sekaligus melakukan pembinaan agar tidak ada alasan ketidaktahuan,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi awal dari perubahan pola pengawasan yang lebih sistematis. Razia tidak hanya menjadi simbol penegakan ketertiban, tetapi juga wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik penjualan miras ilegal.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ragam/satpol-pp-tangsel-gempur-miras-ilegal-warga-desak-ketegasan-tak-sekadar-seremonial/

