Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperbarui sistem gorong-gorong di permukiman lama memperlihatkan wajah klasik persoalan tata ruang perkotaan di Indonesia, pembangunan berjalan tanpa penegakan aturan ruang yang konsisten.
Keberadaan pagar rumah warga yang menjorok ke badan jalan bukan semata urusan teknis, melainkan cermin lemahnya disiplin publik dan pengawasan pemerintah terhadap ruang bersama.
Proyek peremajaan gorong-gorong yang sejatinya ditujukan untuk mengatasi banjir kini tersendat oleh tembok-tembok privat yang berdiri di atas kepentingan publik. Situasi ini memperlihatkan betapa kaburnya batas antara ruang milik pribadi dan ruang milik umum di banyak kompleks lama.
Dalam jangka panjang, kondisi ini menjadi bom waktu bagi tata kelola kota, saluran air tidak berfungsi optimal, genangan kerap muncul, dan setiap musim hujan kembali menjadi ancaman.
Pemerintah daerah memang memikul tanggung jawab utama dalam penataan ruang dan infrastruktur dasar. Namun penataan fisik tidak akan berjalan efektif tanpa penataan kesadaran warga.
Pagar yang dibangun tanpa izin dan melampaui sempadan jalan adalah bukti bahwa sebagian masyarakat belum menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Sudah saatnya PemerintahKotaTangerangSelatantidak lagi memandang masalah ini sebagai urusan kecil proyek drainase. Perlu penegasan regulasi yang mengikat serta langkah sosialisasi yang berkesinambungan.
Penataan ulang batas ruang lama, audit tata ruang perumahan, dan pemetaan digital kawasan bisa menjadi pintu masuk agar proyek infrastruktur tidak terus-menerus tersandera pagar yang salah tempat.
Ini juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh semata berorientasi pada pengerukan dan betonisasi. Kota yang sehat ditopang oleh keteraturan sosial dan kesadaran kolektif warganya. Penegakan aturan tata ruang tidak harus konfrontatif, tetapi harus tegas, transparan, dan adil.
Pemerintah daerah bersama warga perlu duduk bersama, mencari jalan keluar yang menjamin fungsi drainase sekaligus menghormati hak kepemilikan.
Revitalisasi gorong-gorong seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang cara pandang kita terhadap ruang kota. Tanpa keberanian menertibkan pelanggaran lama dan membangun kesadaran baru, proyek infrastruktur akan terus berputar pada lingkaran yang sama: menghabiskan anggaran, tapi gagal menuntaskan akar masalah.
Kota yang tertib dan bebas banjir hanya lahir dari tata ruang yang berpihak pada kepentingan publik. Sudah waktunya tembok-tembok yang menghalangi air juga diruntuhkan dari dalam diri kita: egoisme ruang pribadi yang menutup mata terhadap kepentingan bersama.(*)
Editorial
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ragam/ketika-pagar-menghalangi-drainase-kota-menata-ulang-ruang-untuk-kepentingan-publik/

