PAMULANG (KARONESIA.COM) – Camat Serpong, Kota Tangerang Selatan, Syaiffudin menegaskan bahwa perubahan kedudukan camat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut penguatan peran strategis kecamatan sebagai perangkat daerah yang efektif, adaptif, dan mampu menjembatani kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiffudin saat menjadi narasumber utama dalam forum diskusi publik bertajuk “Ngonseb HISTORIA The Series Part.9” yang digelar di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan tema “Dari Pemuda untuk Bangsa, Bergerak Nyata Bukan Sekadar Narasi”.
Diskusi tersebut secara khusus membedah perubahan paradigma peran camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah yang menjalankan kewenangan delegatif dari bupati atau wali kota.
Syaiffudin menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa implikasi kebijakan yang luas, terutama dalam aspek koordinasi lintas sektor, pelayanan publik, serta hubungan kerja antara kecamatan dengan kelurahan dan desa.

Menurut dia, camat saat ini dituntut memiliki kapasitas manajerial dan kepemimpinan kebijakan agar implementasi program pemerintah daerah dapat berjalan efektif di tingkat kecamatan.
Diskusi yang dipandu oleh Ibnu Kawakib Noor, Ketua KNPI Kecamatan Serpong sekaligus mantan Ketua KNPI Tangerang Selatan, juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah. Ibnu menilai ruang dialog seperti ini krusial untuk membangun pemahaman publik terhadap tantangan implementasi UU 23/2014.
Ilham Kabid Kepramukaan Dispora Tangsel dalam kesempatan yang sama menilai diskusi publik tersebut menjadi medium strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan pemerintah dengan pemikiran kritis pemuda.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap posisi camat dalam sistem pemerintahan daerah penting agar partisipasi pemuda dapat selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Historia Tangsel, Agam Pamungkas Lubah, menyatakan bahwa forum diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan komunitas pemuda dalam memperkuat literasi kebijakan publik.
Menurut dia, perubahan regulasi pemerintahan daerah perlu dipahami secara utuh agar peran masyarakat, khususnya pemuda, dapat berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan lokal.
Dalam konteks visi ke depan, Syaiffudin mengajak pemuda untuk tidak berhenti pada wacana, melainkan mengambil peran nyata yang mendukung kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kontribusi konkret dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Aksi nyata bisa dimulai dari langkah kecil, seperti pemilahan sampah dari rumah masing-masing. Itu adalah bentuk kepedulian yang sejalan dengan agenda pembangunan lingkungan,” ujar Syaiffudin.
Ia berharap keterlibatan aktif pemuda dapat memperkuat proses perencanaan pembangunan partisipatif, termasuk melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)
Link: https://karonesia.com/ragam/historia-the-series-part-9pasca-uu-23-2014-camat-serpong-nilai-pemuda-kunci-pembangunan-kecamatan/

