APINDO Soroti Restitusi Pajak yang Berpotensi Tekan Likuiditas Usaha
Jakarta | KARONESIA.COM – APINDO menilai wacana penghentian restitusi pajak berpotensi menekan likuiditas dunia usaha di tengah ketidakpastian global, sehingga kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih matang sebelum diterapkan.



Asosiasi pengusaha tersebut mengingatkan bahwa arus kas perusahaan sangat bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagi banyak sektor, terutama manufaktur dan industri berbasis ekspor, restitusi menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan operasional.
Di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok dan stabilitas ekonomi, dunia usaha saat ini menghadapi tekanan berlapis. Kenaikan biaya logistik, fluktuasi nilai tukar, hingga perlambatan permintaan global telah menguji ketahanan sektor riil. Dalam situasi seperti ini, kebijakan fiskal yang tidak selaras dinilai berpotensi memperdalam tekanan terhadap pelaku usaha.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan likuiditas perusahaan.
“Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional,” ujar Siddhi di Jakarta, Kamis (9/4).
Menurutnya, restitusi pajak bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen yang secara langsung memengaruhi arus kas perusahaan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak memungkinkan perusahaan menjaga kelancaran produksi, memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja, serta mempertahankan aktivitas bisnis secara berkelanjutan.
Jika mekanisme tersebut dihentikan atau dibatasi, APINDO menilai perusahaan berisiko mengalami tekanan likuiditas yang signifikan. Kondisi ini dapat berdampak pada tertundanya ekspansi usaha, pengurangan kapasitas produksi, hingga potensi penyesuaian tenaga kerja.
Selain itu, kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan juga menjadi sorotan. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang konsisten dan dapat diprediksi untuk menjaga kepercayaan investor. Dalam jangka panjang, perubahan kebijakan yang mendadak berpotensi memengaruhi daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
APINDO juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan perannya sebagai instrumen stimulus ekonomi. Dalam konteks ini, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi mengisi kas negara, tetapi juga harus mampu mendorong aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Di sisi lain, asosiasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap penguatan pengawasan dan audit perpajakan yang profesional dan akuntabel. Menurut Siddhi, pengawasan yang berjalan seiring dengan pelayanan yang efisien akan menciptakan tata kelola perpajakan yang sehat tanpa menghambat kegiatan usaha.
Ke depan, APINDO mendorong pemerintah untuk mengedepankan koordinasi yang harmonis antara kebijakan fiskal dan kebutuhan operasional dunia usaha. Langkah ini dinilai penting agar optimalisasi kebijakan domestik tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.(*)













