Jakarta (KARONESIA.COM) – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 15 instansi, kini bertambah menjadi 16 setelah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) masuk dalam daftar. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengonfirmasi penambahan ini telah disepakati bersama pemerintah. “Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan di lokasi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (16/03/2025).
Sejak awal, revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terkait penempatan prajurit aktif di instansi sipil. Sebelum revisi, UU TNI hanya mengizinkan 10 kementerian dan lembaga untuk diisi oleh personel TNI, seperti Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas, jumlah ini bertambah menjadi 16, termasuk BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan kini BNPP. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi keamanan nasional di berbagai sektor strategis.
Berikut daftar lengkap 16 instansi yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI:
1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Meski demikian, revisi UU TNI ini masih menuai perdebatan di berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai perlu ada batasan ketat agar penempatan prajurit aktif di instansi sipil tidak mengganggu supremasi sipil dalam pemerintahan.
Perkembangan pembahasan revisi UU TNI ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan antara peran TNI dalam pertahanan negara dan prinsip demokrasi.(@2025)