Iklan Karonesia
Home » Berita » KPK Telusuri Pengembalian Dana Rp100 Miliar dalam Skandal Kuota Haji

KPK Telusuri Pengembalian Dana Rp100 Miliar dalam Skandal Kuota Haji

Jakarta, KARONESIA.COM |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah itu menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang terus dilakukan lembaga antirasuah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang terseret dalam perkara tersebut. “Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Kendati demikian, Setyo belum merinci pihak-pihak mana saja yang telah mengembalikan dana hasil dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan, tim penyidik masih menelusuri aset yang terkait dengan perkara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. “Kami akan kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi ada aset yang merupakan bagian dari perkara ini,” katanya,dikutip dari Antara.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Berdasarkan penyelidikan, lembaga ini menemukan adanya pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu disebutkan, 92 persen kuota haji diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, pada penyelenggaraan haji 2024, pembagian tambahan 20.000 kuota dilakukan secara tidak proporsional: masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Penyimpangan ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pengembalian dana hampir Rp100 miliar itu dinilai sebagai sinyal awal adanya kesadaran sejumlah pihak untuk bertanggung jawab, meski penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah pengamat menilai, langkah KPK penting untuk menjaga integritas pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepercayaan publik dan dana umat.

Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat penyelenggaraan haji merupakan kegiatan keagamaan dengan dimensi sosial dan ekonomi yang besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar ke depan, pengelolaan kuota haji terbebas dari praktik kolutif maupun politis.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Tim Redaksi
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "KPK Telusuri Pengembalian Dana Rp100 Miliar dalam Skandal Kuota Haji"
Link: https://karonesia.com/nasional/kpk-telusuri-pengembalian-dana-rp100-miliar-dalam-skandal-kuota-haji/

Iklan ×