Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Rp52,7 Miliar, Perkuat Integritas Publik

Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Rp52,7 Miliar, Perkuat Integritas Publik

Lelang aset korupsi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan Kejaksaan RI melelang satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp52,7 miliar di Jakarta Selatan.(Foto:Dok.Puspenkum Kejagung/KARONESIA)

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp52,7 miliar di Jakarta Selatan sebagai bagian dari tindak lanjut kasus korupsi koneksitas atas nama Terpidana Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna. Langkah ini menjadi bukti nyata pemulihan aset negara sekaligus memperkuat integritas lembaga hukum di mata publik.

Warga sipil dapat merasakan dampak langsung dari proses lelang ini melalui transparansi eksekusi aset negara. Masyarakat mendapat kepastian bahwa hasil korupsi tidak kembali menguntungkan pihak terpidana dan seluruh mekanisme berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan seluruh proses lelang berlangsung terbuka dan akuntabel. Upaya ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tindak pidana korupsi,” ujar Kepala BPA Kejaksaan RI dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Proses lelang berlangsung Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Lelang dilakukan melalui e-Auction (open bidding) di platform lelang.go.id, dengan batas penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Tidak ada peserta yang hadir secara fisik, seluruh transaksi dilakukan elektronik sesuai prosedur resmi.

Bidang tanah dan bangunan yang dilelang berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 1.265 m², Hak Milik Nomor 05513 tahun 2014, Surat Ukur 00267, dan NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna. Nilai limit lelang awal Rp52.526.000.000, mengalami kenaikan Rp200.000.000 sehingga mencapai Rp52.726.000.000.

Secara wilayah, lelang ini menunjukkan koordinasi efektif antara BPA, KPKNL, dan Pengadilan. Dasar hukum mencakup Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 909 K/Pid.Sus/2024, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Langkah ini memiliki implikasi jangka panjang. Keberhasilan lelang aset negara bukan hanya memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. BPA menegaskan komitmen untuk terus menindak kasus serupa dan mengoptimalkan pemulihan aset negara dari seluruh perkara korupsi besar.

Kejaksaan RI menutup proses ini dengan memastikan mekanisme transparan dan efisien, sekaligus menjadi contoh penerapan integritas institusi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.(*)

Karonesia Logo
Penulis: Tim Redaksi KARONESIA.COM Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Rp52,7 Miliar, Perkuat Integritas Publik"
Link: https://karonesia.com/nasional/kejaksaan-ri-lelang-aset-korupsi-rp527-miliar-perkuat-integritas-publik/