Editor: Lingga | karonesia
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung swasembada pangan nasional. Program ini diresmikan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG, Selasa (25/3/2025).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. “Salah satu kebijakan pemerintah adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 dan target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah,” kata Reda Manthovani.

Gambar: JAM-Intel Reda Manthovani saat penandatanganan PKS program Jaksa Mandiri Pangan.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” akan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang dikelola Kejaksaan. Sebagai proyek percontohan, 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi, yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro, akan digunakan untuk budidaya padi.
Kerja sama ini juga bertujuan mengatasi masalah monopoli pertanian yang merugikan petani. Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG akan berkolaborasi untuk mengelola lahan dan menjamin kesejahteraan petani.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar Reda Manthovani. (@2025)