Kordinator Saksi Ibu Indra Suryani, Monitoring Dan Pastikan Saksinya Bekerja Maksimal Di TPS-TPS

Tangsel (KARONESIA.COM) – Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peran saksi dari para calon legislatif di TPS atau Tempat Pemungutan Suara sangatlah penting.

Inilah yang disampaikan oleh salah satu Kordinator saksi Ibu Indra Suryani saat memantau dan monitoring kinerja saksi yang di tempatkan di TPS – TPS yang menjadi tanggung jawabnya, di wilayah Perumahan Villa Dago Tol, Tangsel, Rabu (14/02/2025).

Menurutnya, kehadirannya di TPS di Perumahan Villa Dago RW 20, untuk memastikan peran saksi – saksi yang ditugaskan sesuai mandat tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik untuk mengawasi jalannya Pemilu pada berbagai tingkatan, mulai pemilihan presiden hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota agar berjalan jujur dan adil.

Baca Juga :  Datangi Pasar Tradisional, Babinsa Panongan Monitoring Harga Sembako

“Khan saksi TPS memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan jalannya Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan baik dari proses administrasi, pencoblosan dan penghitungan suara,”tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi yang diizinkan di satu TPS pada satu waktu.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bahas Situasi Pasca Pemilu

“Tentunya sebagai kordinator saksi, saya sejak pagi hingga siang ini terus keliling dan mendatangi ke TPS – TPS yang menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan saksi yang kita tempatkan itu menjalankan pengawasannya dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara baik.” ucapnya.

Menurutnya, saksi yang ditempatkan di TPS sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dari kehadiran saksi kami sejak tahap persiapan, pembukaan TPS, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

“Saya selalu ingatkan kepada para saksi  di TPS agar turut serta dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS termasuk mengajukan keberatan jika melihat kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara kepada KPPS.”tambahnya.

Baca Juga :  Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Tangsel Monitoring 4 TPS Yang Tertunda Pemungutan Suaranya

“Kepada seluruh warga Villa Dago Tol, mari kita menjaga kenyamanan dan ketertiban serta bergandengan tangan untuk keharmonisan kita. Perbedaan adalah wajar tetapi kebersamaan dan nuansa kekeluargaan yang utama kita kedepankan,” katanya.

“Semoga apa yang sudah dilaksanakan hari ini, warga masyarakat khususnya warga di Perumahan Villa Dago Tol dapat menggunakan hak suaranya sesuai pilihannya masing-masing tanpa tekanan dari pihak manapun juga,” pungkasnya. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *