KARONESIA.COM | Jakarta – Fransesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, mengecam sejumlah negara yang memberikan akses udara bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk terbang ke Amerika Serikat. Seperti dikutip dari Aljazeera.com, Rabu (09/07/2025), Albanese menilai tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional sebagai negara penandatangan Statuta Roma.
Albanese menyoroti Italia, Prancis, dan Yunani yang diduga memberi jalur aman bagi Netanyahu. Dalam pernyataannya di platform X (dahulu Twitter), ia menyatakan bahwa warga negara tersebut “berhak tahu” mengapa pemerintahnya mengizinkan hal itu. Masih menurut Aljazeera.com, ia menekankan bahwa keputusan tersebut berisiko melemahkan tatanan hukum internasional.
Penerbangan Netanyahu menuju Washington dilakukan pada Minggu lalu untuk bertemu Presiden AS. Amerika Serikat sendiri bukan anggota Statuta Roma, sehingga tidak tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Seperti diberitakan Aljazeera.com, ini bukan kali pertama Netanyahu memilih jalur khusus untuk menghindari risiko penahanan pasca keluarnya surat perintah dari ICC.
Dalam perjalanan sebelumnya, Netanyahu menghindari wilayah udara negara-negara seperti Irlandia, Islandia, dan Belanda, serta hanya transit di Budapest setelah Hungaria keluar dari ICC. Menurut laporan Aljazeera.com, respons dari negara-negara Eropa bervariasi. Italia menyatakan masih ada “keraguan legal” atas surat perintah ICC, sementara Prancis menyoroti kekebalan diplomatik Netanyahu.
Editor: tim redaksi
Copyright © KARONESIA 2025