Home » Berita » Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Bogor

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Bogor

KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Syahrizal, S.E., pada Kamis, pukul 18.21 WIB di kawasan Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Kamis (19/06/2025).

Syahrizal merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan.

Perkara korupsi yang menjerat Syahrizal terjadi dalam kerja sama jasa bongkar muat pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan, yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018. Dalam proses tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3.640.179.565.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 26 Kasus,Termasuk Kasus Pencurian di Sulteng

Atas perbuatannya, Syahrizal dijatuhi vonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta oleh pengadilan. Namun, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim SIRI.

Saat ditangkap, Syahrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Terpidana kemudian dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu di Surabaya

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa Kejaksaan terus memantau dan memburu buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Penangkapan ini memperkuat komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara tegas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025